KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tetap bisa dieksekusi. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengatakan tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani. Ia menjelaskan, Kejaksaan tetap bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. "Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," ujar Andi, Jumat, (1/2).
MA: Eksekusi terhadap Buni Yani sudah bisa dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tetap bisa dieksekusi. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengatakan tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani. Ia menjelaskan, Kejaksaan tetap bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. "Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," ujar Andi, Jumat, (1/2).