KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh para pemohon pailit terhadap PT Milenium Investment Boutique (MIB) melalui keputusan MA nomor 1521 K/Pdt.Sus-pailit/2017. "Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. Dan menghukum para pemohon kasasi/pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma'arif dalam salinan putusan yang diterima KONTAN, Rabu (14/3). Permohonan kasasi ini diajukan oleh delapan kreditur MIB yang sebelumnya juga memohonkan kepailitan ditingkat Pengadilan Niaga. Namun melalui putusan nomor 14/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Jkt.Pst yang juga ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
MA gagalkan upaya kepailitan terhadap anak usaha Millenium Grup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh para pemohon pailit terhadap PT Milenium Investment Boutique (MIB) melalui keputusan MA nomor 1521 K/Pdt.Sus-pailit/2017. "Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. Dan menghukum para pemohon kasasi/pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma'arif dalam salinan putusan yang diterima KONTAN, Rabu (14/3). Permohonan kasasi ini diajukan oleh delapan kreditur MIB yang sebelumnya juga memohonkan kepailitan ditingkat Pengadilan Niaga. Namun melalui putusan nomor 14/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Jkt.Pst yang juga ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.