KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) bekerjasama dengan The European Union dan United Nations Development Programs (UNDP) Indonesia selama 5 tahun terakhir untuk meningkatkan transparansi, integritas dan akuntabilitas peradilan serta kualitas layanan peradilan yang diberikan kepada masyarakat. Bentuk kerjasama ini diantaranya adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi hakim dan aparatur peradilan serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi untuk lembaga peradilan di MA. Tidak hanya itu, kerjasama ini juga menghasilkan beberapa peraturan untuk mengembangkan MA ke depannya. Baca Juga: Soal putusan MA terhadap Syafruddin, KPK tentukan sikap usai terima putusan lengkap
Ketua MA M. Hatta Ali, mengatakan, kebijakan yang terwujud dalam kerjasama ini antara lain telah diterbitkan berbagai Perma (Peraturan MA) antara lain Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. "Perma Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, dan Perma Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya," ujar Hatta,dalam acara Penutupan Proyek European Union (EU) - UNDP Sustain Support to the Justice Sector Reform in Indonesia, Selasa (16/7). Baca Juga: MA menolak gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan TSM pada gelaran pemilu Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Christophe Bahuet mengatakan, kerjasama itu merupakan perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan nomor 16 PBB tentang Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Kuat. "Kami berharap masyarakat mampu mengawasi pencapaian ini dan kelak merasakan perubahannya," ujar Christophe.