JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ternyata merasa terganggu dengan tindakan asusila yang dilakukan bawahannya. Saat ditemui usai melantik Gubernur Bank Indonesia, Jumat (24/5), Hatta bilang akan memberikan sanksi bagi hakim yang terbukti selingkuh. Menurut Hatta, tindakan tegas kepada para hakim yang berselingkuh harus dilakukan, mengingat gaji hakim tingkat pertama saja sudah naik dan minimal Rp 10 juta per bulan. "Kami mengambil tindakan tegas. Pokoknya kita tindak tegas para hakim yang berselingkuh. Sebab gaji hakim sudah dinaikkan minim Rp10 juta setiap hakim, itu hakim perdana, dengan cara demikian diharapkan mereka tidak berbuat yang aneh-aneh. Bagi kami 10 juta itu sudah besar," jelas Hatta. Pada tahun 2013 ini, ada dua hakim yang diseret ke Komisi Yudisial karena terbukti berselingkuh. Mereka adalah Adria Dwi Afanti, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Ia terbukti berselingkuh dengan seorang pria beristri. MA menjatuhi sanksi mutasi dan menjadi hakim non-palu selama dua tahun pada Februari 2013 lalu.
MA: Hakim selingkuh akan ditindak tegas
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ternyata merasa terganggu dengan tindakan asusila yang dilakukan bawahannya. Saat ditemui usai melantik Gubernur Bank Indonesia, Jumat (24/5), Hatta bilang akan memberikan sanksi bagi hakim yang terbukti selingkuh. Menurut Hatta, tindakan tegas kepada para hakim yang berselingkuh harus dilakukan, mengingat gaji hakim tingkat pertama saja sudah naik dan minimal Rp 10 juta per bulan. "Kami mengambil tindakan tegas. Pokoknya kita tindak tegas para hakim yang berselingkuh. Sebab gaji hakim sudah dinaikkan minim Rp10 juta setiap hakim, itu hakim perdana, dengan cara demikian diharapkan mereka tidak berbuat yang aneh-aneh. Bagi kami 10 juta itu sudah besar," jelas Hatta. Pada tahun 2013 ini, ada dua hakim yang diseret ke Komisi Yudisial karena terbukti berselingkuh. Mereka adalah Adria Dwi Afanti, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Ia terbukti berselingkuh dengan seorang pria beristri. MA menjatuhi sanksi mutasi dan menjadi hakim non-palu selama dua tahun pada Februari 2013 lalu.