MA: Hakim Syarifuddin sering melanggar kode etik



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku menerima banyak laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin Umar. Karena itu, MA telah berencana memindahkan Syarifuddin ke luar Jakarta.Rencananya Syarifuddin akan dipindahkan ke Nusa Tenggara Barat. "Tapi karena sudah keburu seperti ini itu bukan hanya keluar dari Jakarta tapi harus keluar dari pengadilan," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa, dalam jumpa persnya, Senin (6/6).MA mengaku menerima laporan yang menyatakan Syarifuddin bersifat arogan. "Saat memimpin sidang, Syarifuddin suka membentak-bentak para pihak tertentu," jelas Harifin.Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, MA mengaku telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Syarifuddin. Kendati demikian, menurut Harifin, MA belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya, pemberian sanksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Syarifuddin atas dugaan suap. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan perkara pailit PT Skycamping Indonesia. MA telah menonaktifkan Syarifuddin. Harifin membantah jika keputusan pemberhentian sementara Syarifuddin berdasarkan desakan publik. Menurutnya, MA telah mendapat informasi langsung dari Ketua KPK Busyro Muqoddas mengenai penangkapan hakim itu. MA berjanji akan memecat Syarifuddin jika terbukti bersalah.Ke depannya, MA berjanji membantu KPK dalam mengusut hakim atau pegawai pengadilan yang terlibat perkara tindak pidana korupsi. Sebab, Harifin menilai perbuatan korupsi oleh hakim adalah suatu hal yang memalukan dan tercela bagi lembaga pengadilan di Negeri ini.Selain Syarifuddin, hingga saat ini, telah ada tiga orang hakim yang ditangkap karena korupsi, yakni Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Herman Alositandi.Harifin sendiri mengklaim telah melakukan tindakan preventif supaya para hakim dan pengawai pengadilan tidak terlibat dalam korupsi. "Kami sudah melarang hakim terima tamu dimana pun dia, di kantor atau di rumah agar dia tidak bersebtuhan dengan pihak-pihak berperkara," ujarnya.Namun, sayangnya, upaya MA tersebut tidak semuanya berbuah manis. "Ada satu, dua busuk. Ini tugas bersama. Bagaimana kita bina agar hakim lakukan profesi dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela," jelas Harifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News