JAKARTA. Sikap pemerintah yang bakal semakin ganas mengejar tunggakan pajak, membuat dunia usaha resah. Pasalnya, perbedaan penafsiran aturan perpajakan sering berujung pada sengketa pajak. Nah, mekanisme penyelesaian lewat jalur hukum selalu lambat. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Hariyadi B. Sukamdani mencontohkan, saat ini ada lebih dari 1.000 perkara sengketa pajak yang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, sekarang MA hanya memiliki satu hakim agung bidang perpajakan. "Bagaimana satu orang bisa menangani seribu perkara," katanya, kemarin (9/2). Hariyadi menyatakan, jumlah hakim agung perpajakan yang ideal minimal adalah tiga hakim agung. Masalahnya, syarat menjadi hakim agung perpajakan sangat berat. Untuk hakim karier misalnya, harus berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi. Adapun untuk jalur nonkarier, juga harus memiliki pengalaman selama 20 tahun. Alhasil, "Kami mengharapkan ada terobosan dari pemerintah, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hariyadi. Selain itu, dunia usaha juga menghendaki posisi ketua pengadilan pajak agar segera terisi. Hariyadi mengatakan, Kadin resah karena kursi Ketua Pengadilan Pajak terus kosong sejak ditinggalkan Anshari Ritonga pada akhir 2008, karena pensiun. "Padahal, saat ini sudah ada 9.400 kasus banding perpajakan di Pengadilan Pajak," katanya. Kadin meminta proses pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral. Soalnya, dalam aturan, Menteri Keuangan harus memberikan rekomendasi calon ketua pengadilan pajak kepada MA. "Padahal, Menkeu punya kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," kilah Hariyadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Harus Menambah Hakim Agung Bidang Pajak
JAKARTA. Sikap pemerintah yang bakal semakin ganas mengejar tunggakan pajak, membuat dunia usaha resah. Pasalnya, perbedaan penafsiran aturan perpajakan sering berujung pada sengketa pajak. Nah, mekanisme penyelesaian lewat jalur hukum selalu lambat. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Hariyadi B. Sukamdani mencontohkan, saat ini ada lebih dari 1.000 perkara sengketa pajak yang menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, sekarang MA hanya memiliki satu hakim agung bidang perpajakan. "Bagaimana satu orang bisa menangani seribu perkara," katanya, kemarin (9/2). Hariyadi menyatakan, jumlah hakim agung perpajakan yang ideal minimal adalah tiga hakim agung. Masalahnya, syarat menjadi hakim agung perpajakan sangat berat. Untuk hakim karier misalnya, harus berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi. Adapun untuk jalur nonkarier, juga harus memiliki pengalaman selama 20 tahun. Alhasil, "Kami mengharapkan ada terobosan dari pemerintah, DPR, Komisi Yudisial, dan MA untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hariyadi. Selain itu, dunia usaha juga menghendaki posisi ketua pengadilan pajak agar segera terisi. Hariyadi mengatakan, Kadin resah karena kursi Ketua Pengadilan Pajak terus kosong sejak ditinggalkan Anshari Ritonga pada akhir 2008, karena pensiun. "Padahal, saat ini sudah ada 9.400 kasus banding perpajakan di Pengadilan Pajak," katanya. Kadin meminta proses pemilihan ketua pengadilan pajak dilakukan secara netral. Soalnya, dalam aturan, Menteri Keuangan harus memberikan rekomendasi calon ketua pengadilan pajak kepada MA. "Padahal, Menkeu punya kepentingan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," kilah Hariyadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News