KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. "PKPU itu dihentikan sementara proses pemeriksaan di MA karena ada judicial review UU-nya terhadap UUD di MK," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Senin (6/7). Undang-Undang yang dimaksud Suhadi tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.
MA hentikan sementara uji materi peraturan KPU mantan narapidana korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. "PKPU itu dihentikan sementara proses pemeriksaan di MA karena ada judicial review UU-nya terhadap UUD di MK," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Senin (6/7). Undang-Undang yang dimaksud Suhadi tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.