JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung kembali mendapat sorotan masyarakat. Yang terbaru ialah putusan kasasi terhadap Koh Seng Seng, konsumen yang menulis surat pembaca di media massa. Dalam putusan No. 483 K/Pdt/2010, MA menghukum Seng Seng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai kepada pengembang. Keputusan MA ini dibuat dalam rapat majelis Hakim Agung pada 4 Januari 2012 yang dihadiri oleh H.M Imron Anwari, selaku Ketua Muda Peradilan Militer sebagai ketua majelis, H. Suwardi, SH, MH dan Timur P. Manurung selaku anggota dibantu Misnawati selaku Panitera Pengganti. Kabar tentang putusan ini diterima oleh Seng Seng dan kuasa hukumnya, Selasa kemarin (23/1). "Kami menilai putusan tersebut tidak adil dan hanya sepihak, serta membunuh rasa keadilan bagi warga negara yang hanya mengeluh untuk mencari solusi atas apa yang dirasakan oleh warga negara tentang status tanah," kata Nawawi Bahruddin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kuasa hukum Koh Seng Seng, dalam siaran pers. Menurut LBH Pers, majelis hakim kasasi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan alasan atau dalil kontra kasasi dari Khoe Seng Seng. Hakim hanya memberikan risalah bahwa yang berbunyi Khoe Seng-Seng selaku termohon kasasi telah mengajukan jawaban atas Memori Kasasi tanggal 9 desember 2009 yang tercantum pada halaman 33 putusan . Tidak ada kata atau kalimat lain yang dijadikan alasan majelis hakim Agung untuk menolak dalil termohon kasasi atas dalil penerapan hukum yang salam oleh majelis PN Jakarta Utara. Bahkan dalam putusan tersebut hanya sebatas membenarkan alasan pemohon kasasi, yakni PT. Duta Pertiwi.
MA hukum penulis surat pembaca Rp 1 miliar
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung kembali mendapat sorotan masyarakat. Yang terbaru ialah putusan kasasi terhadap Koh Seng Seng, konsumen yang menulis surat pembaca di media massa. Dalam putusan No. 483 K/Pdt/2010, MA menghukum Seng Seng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai kepada pengembang. Keputusan MA ini dibuat dalam rapat majelis Hakim Agung pada 4 Januari 2012 yang dihadiri oleh H.M Imron Anwari, selaku Ketua Muda Peradilan Militer sebagai ketua majelis, H. Suwardi, SH, MH dan Timur P. Manurung selaku anggota dibantu Misnawati selaku Panitera Pengganti. Kabar tentang putusan ini diterima oleh Seng Seng dan kuasa hukumnya, Selasa kemarin (23/1). "Kami menilai putusan tersebut tidak adil dan hanya sepihak, serta membunuh rasa keadilan bagi warga negara yang hanya mengeluh untuk mencari solusi atas apa yang dirasakan oleh warga negara tentang status tanah," kata Nawawi Bahruddin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kuasa hukum Koh Seng Seng, dalam siaran pers. Menurut LBH Pers, majelis hakim kasasi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan alasan atau dalil kontra kasasi dari Khoe Seng Seng. Hakim hanya memberikan risalah bahwa yang berbunyi Khoe Seng-Seng selaku termohon kasasi telah mengajukan jawaban atas Memori Kasasi tanggal 9 desember 2009 yang tercantum pada halaman 33 putusan . Tidak ada kata atau kalimat lain yang dijadikan alasan majelis hakim Agung untuk menolak dalil termohon kasasi atas dalil penerapan hukum yang salam oleh majelis PN Jakarta Utara. Bahkan dalam putusan tersebut hanya sebatas membenarkan alasan pemohon kasasi, yakni PT. Duta Pertiwi.