Jakarta. PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) kalah dalam kasasi di kasus pembalakan hutan. Perusahaan yang berkantor di Pekanbaru, Riau ini dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah Rp 16 triliun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 460 K/Pdt/2016, rincian ganti rugi adalah Rp 12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektar. Lalu, Rp 4,07 triliun untuk lahan seluas 1.873 hektar di luar areal IUPHHK-HT. Pembalakan berlangsung sepanjang tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengajukan gugatan perdata pada September 2013.
MA hukum PT MPL denda Rp 16 T di kasus pembalakan
Jakarta. PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) kalah dalam kasasi di kasus pembalakan hutan. Perusahaan yang berkantor di Pekanbaru, Riau ini dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah Rp 16 triliun. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 460 K/Pdt/2016, rincian ganti rugi adalah Rp 12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektar. Lalu, Rp 4,07 triliun untuk lahan seluas 1.873 hektar di luar areal IUPHHK-HT. Pembalakan berlangsung sepanjang tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengajukan gugatan perdata pada September 2013.