WASHINGTON. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Senin (26/6), mengizinkan pemberlakuan sebagian larangan perjalanan (travel ban) ke negeri Paman Sam bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Pengadilan tertinggi di AS itu membekukan keputusan pengadilan di bawahnya, yang sebelumnya mencabut perintah eksekutif Presiden Donald Trump itu. Hakim MA mempersempit lingkup keputusan pengadilan sebelumnya. MA mengizinkan travel ban berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki hubungan bonafide dengan orang atau entitas manapun di AS. Keputusan itu melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman memasuki AS selama 90 hari. Larangan tersebut berlaku 72 jam sejak disetujui oleh pengadilan tertinggi.
MA restui travel ban ke AS bagi 6 negara muslim
WASHINGTON. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Senin (26/6), mengizinkan pemberlakuan sebagian larangan perjalanan (travel ban) ke negeri Paman Sam bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Pengadilan tertinggi di AS itu membekukan keputusan pengadilan di bawahnya, yang sebelumnya mencabut perintah eksekutif Presiden Donald Trump itu. Hakim MA mempersempit lingkup keputusan pengadilan sebelumnya. MA mengizinkan travel ban berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki hubungan bonafide dengan orang atau entitas manapun di AS. Keputusan itu melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman memasuki AS selama 90 hari. Larangan tersebut berlaku 72 jam sejak disetujui oleh pengadilan tertinggi.