JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa akan segera memeriksa langsung proses penyerahan salinan putusan kasasi MA kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membenarkan perintah putusan untuk mengumumkan nama-nama produk susu formula yang mengandung bakteri. "Tentu kita harus segera menyerahkan salinan, mungkin ada kendala sehingga tidak bisa segera dilakukan pelimpahan," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/2). Harifin menyatakan apabila putusan telah dijatuhkan, maka sebenarnya kewajiban institusi peradilan sudah selesai. Apabila terjadi kendala, terkait salinan putusan kasasi yang belum diserahkan ke pengadilan semula, untuk diserahkan kepada para pihak, maka hal ini pasti terkait persoalan administrasi. "Jelas ini merupakan persoalan administrasi," jelas Harifin. Menurutnya, terlepas dari hal tersebut apabila salinan sudah diterima oleh para pihak, proses pengajuan eksekusi melalui permohonan penetapan eksekusi bisa diajukan. "Apakah kemudian eksekusi bisa ada kekuatan hukum atau tidak itu tergantung dari putusan itu," ujar Harifin. Di sisi lain, Ketua MA ini juga menyatakan pihak yang merasa dirugikan terkait tak juga dipublikasikannya nama produk susu formula mengandung bakteri ini dapat mengambil langkah hukum baru. "Gugatan dengan tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya. Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan tentu bisa menuntut ganti rugi. Langkah ini menurutnya bisa diambil karena dalam pertimbangan putusan kasasi perkara susu formula berbakteri ini dengan jelas disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan kepada masyarakat. "Jika tak juga diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu," tandasnya. Melalui putusan kasasi tersebut, ia juga mengingatkan kepada pejabat publik bahwa transparansi yang menyangkut kepentingan umum itu sangat penting. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) masih enggan memublikasikan nama produk susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Alasannya, mereka belum menerima salinan putusan kasasi MA. Selain itu, berdasarkan penelitian 2008 sudah tidak ada lagi produk susu yang mengandung bakteri. Sengketa ini bermula dari gugatan advokat David Tobing yang merasa dirugikan atas tak diumumkannya produk susu formula atas penelitian ketiga lembaga tersebut pada 2006. Hal ini karena dua anak David pada saat itu adalah konsumen susu formula. Gugatannya dimenangkan dari tingkat PN Jakpus hingga kasasi MA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA janji periksa salinan putusan kasasi susu formula
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa akan segera memeriksa langsung proses penyerahan salinan putusan kasasi MA kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membenarkan perintah putusan untuk mengumumkan nama-nama produk susu formula yang mengandung bakteri. "Tentu kita harus segera menyerahkan salinan, mungkin ada kendala sehingga tidak bisa segera dilakukan pelimpahan," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/2). Harifin menyatakan apabila putusan telah dijatuhkan, maka sebenarnya kewajiban institusi peradilan sudah selesai. Apabila terjadi kendala, terkait salinan putusan kasasi yang belum diserahkan ke pengadilan semula, untuk diserahkan kepada para pihak, maka hal ini pasti terkait persoalan administrasi. "Jelas ini merupakan persoalan administrasi," jelas Harifin. Menurutnya, terlepas dari hal tersebut apabila salinan sudah diterima oleh para pihak, proses pengajuan eksekusi melalui permohonan penetapan eksekusi bisa diajukan. "Apakah kemudian eksekusi bisa ada kekuatan hukum atau tidak itu tergantung dari putusan itu," ujar Harifin. Di sisi lain, Ketua MA ini juga menyatakan pihak yang merasa dirugikan terkait tak juga dipublikasikannya nama produk susu formula mengandung bakteri ini dapat mengambil langkah hukum baru. "Gugatan dengan tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pengadilan," ujarnya. Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan tentu bisa menuntut ganti rugi. Langkah ini menurutnya bisa diambil karena dalam pertimbangan putusan kasasi perkara susu formula berbakteri ini dengan jelas disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan kepada masyarakat. "Jika tak juga diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu," tandasnya. Melalui putusan kasasi tersebut, ia juga mengingatkan kepada pejabat publik bahwa transparansi yang menyangkut kepentingan umum itu sangat penting. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) masih enggan memublikasikan nama produk susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Alasannya, mereka belum menerima salinan putusan kasasi MA. Selain itu, berdasarkan penelitian 2008 sudah tidak ada lagi produk susu yang mengandung bakteri. Sengketa ini bermula dari gugatan advokat David Tobing yang merasa dirugikan atas tak diumumkannya produk susu formula atas penelitian ketiga lembaga tersebut pada 2006. Hal ini karena dua anak David pada saat itu adalah konsumen susu formula. Gugatannya dimenangkan dari tingkat PN Jakpus hingga kasasi MA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News