JAKARTA. Bisa jadi, bagi Syahril Sabirin, putusan Mahkamah Agung (MA) ini sambaran bak petir di siang bolong. Benteng terakhir peradilan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung atas kasus cessie atau hak tagih Bank Bali. MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi, Kamis (11/6), majelis hakim juga memvonis bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dengan hukuman denda senilai Rp 15 juta. Hukuman pidana dan denda yang sama juga jatuh terhadap pemilik PT Era Giat Prima Djoko Sugiarto Chandra. Selain itu, hakim MA juga memutuskan bahwa dana senilai Rp 546,46 miliar yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan Era Giat harus dikembalikan kepada negara. "Dirampas untuk negara," tandas Nurhadi.
MA Jatuhkan Pidana Penjara Dua Tahun Bagi Syahril Sabirin
JAKARTA. Bisa jadi, bagi Syahril Sabirin, putusan Mahkamah Agung (MA) ini sambaran bak petir di siang bolong. Benteng terakhir peradilan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung atas kasus cessie atau hak tagih Bank Bali. MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi, Kamis (11/6), majelis hakim juga memvonis bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dengan hukuman denda senilai Rp 15 juta. Hukuman pidana dan denda yang sama juga jatuh terhadap pemilik PT Era Giat Prima Djoko Sugiarto Chandra. Selain itu, hakim MA juga memutuskan bahwa dana senilai Rp 546,46 miliar yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan Era Giat harus dikembalikan kepada negara. "Dirampas untuk negara," tandas Nurhadi.