JAKARTA. Tim Kurator Batavia Air terpaksa harus merelakan aset-aset maskapai penerbangan nasional tersebut terlepas dari boedoel pailit. Pasalnya, majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi bekas bos Batavia Air Yudiawan Tansari terkait aset senilai Rp 15 miliar. Berdasarkan situs resmi MA, permohonan kasasi Yudiawan pada 1 September 2014 lalu dikabulkan majelis hakim yang diketuai Takdir Rahmadi, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. Pada putusan yang dijatuhkan pada 24 Oktober 2014, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan actio paulina tim kurator yang memutuskan bahwa aset gudang logistik di kawasan Bandara Mas yang terletak di Tangerang tersebut dijadikan boedoel pailit. Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi terkait permohonan menjadikan aset lahan dan bekas kantor Batavia Air di jalan Juanda senilai Rp 67 miliar masuk boedoel pailit. Dengan demikian, kurator tidak mendapatkan aset-aset Batavia yang telah dikuasai Yudiawan tersebut.
MA kabulkan gugatan eks bos Batavia Air
JAKARTA. Tim Kurator Batavia Air terpaksa harus merelakan aset-aset maskapai penerbangan nasional tersebut terlepas dari boedoel pailit. Pasalnya, majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi bekas bos Batavia Air Yudiawan Tansari terkait aset senilai Rp 15 miliar. Berdasarkan situs resmi MA, permohonan kasasi Yudiawan pada 1 September 2014 lalu dikabulkan majelis hakim yang diketuai Takdir Rahmadi, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. Pada putusan yang dijatuhkan pada 24 Oktober 2014, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan actio paulina tim kurator yang memutuskan bahwa aset gudang logistik di kawasan Bandara Mas yang terletak di Tangerang tersebut dijadikan boedoel pailit. Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi terkait permohonan menjadikan aset lahan dan bekas kantor Batavia Air di jalan Juanda senilai Rp 67 miliar masuk boedoel pailit. Dengan demikian, kurator tidak mendapatkan aset-aset Batavia yang telah dikuasai Yudiawan tersebut.