KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Pilpes memicu polemik baru. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Pengamat: Putusan MA bisa memicu kembali polemik hukum hasil Pilpres Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:
MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Pilpes memicu polemik baru. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Pengamat: Putusan MA bisa memicu kembali polemik hukum hasil Pilpres Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi: