KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh 19 warga negara terkait praktik pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kasasi dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024 ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sejak 2021. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan serta memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik putusan MA ini.
MA Kabulkan Kasasi Citizen Lawsuit Terkait Fintech Lending, Begini Respons AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh 19 warga negara terkait praktik pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kasasi dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024 ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sejak 2021. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan serta memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik putusan MA ini.