MA Kabulkan Kasasi Citizen Lawsuit Terkait Fintech Lending, Begini Respons AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh 19 warga negara terkait praktik pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kasasi dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024 ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sejak 2021.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan serta memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik putusan MA ini. 


Baca Juga: Respons Putusan MA, OJK Upayakan Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech Lending

Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan putusan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen. "Selain itu, guna memperkuat tata kelola industri fintech lending," ujarnya kepada Kontan, Kamis (25/7).

Yasmine menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat fintech lending. Ia juga menegaskan bahwa AFPI akan terus mendorong penyempurnaan peraturan dan penegakan praktik bisnis sesuai Good Corporate Governance (GCG).

AFPI mengimbau seluruh penyelenggara fintech lending untuk mengutamakan perlindungan konsumen sesuai dengan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Selain itu, AFPI terus bersinergi dengan OJK dan lembaga terkait lainnya untuk memerangi pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Ant Group Akan Restruktrusisasi Bisnis demi Membuka Jalan Menuju IPO

Yasmine juga berharap integrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat membantu penyelenggara fintech lending dalam melakukan penilaian kredit yang lebih akurat, mengelola risiko kredit, dan meningkatkan kualitas layanan.

Dengan putusan MA ini, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 26 September 2022 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI tanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dibatalkan.

MA menghukum pemerintah untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat, serta mengembangkan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli