KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Perkara No. 815 PK/PDT/2024 ini diputus Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Suharto, dengan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto sebagai anggota pada Selasa (11/3). "Mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan,” bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3).
MA Kabulkan PK Kedua, ANTM Tak Perlu Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich, Budi Said
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Perkara No. 815 PK/PDT/2024 ini diputus Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MA Suharto, dengan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto sebagai anggota pada Selasa (11/3). "Mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan,” bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3).