KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang diajukan PT Lombok Nuansa Televisi. Kuasa hukum PT Lombok TV, Gede Aditya Pratama mengatakan, bahwa juru bicara MA, melalui kanal pemberitaan menerangkan bahwa majelis hakim agung MA telah mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Lombok Nuansa Televisi sebagaimana terdaftar dalam perkara no.40 p/hum/2022. "Dalam putusannya Mahkamah Agung RI telah membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 karena bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).
MA Kabulkan Uji Materi PP 46/2021 Soal Sewa Slot Multipleksing yang Digugat Lombok TV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang diajukan PT Lombok Nuansa Televisi. Kuasa hukum PT Lombok TV, Gede Aditya Pratama mengatakan, bahwa juru bicara MA, melalui kanal pemberitaan menerangkan bahwa majelis hakim agung MA telah mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Lombok Nuansa Televisi sebagaimana terdaftar dalam perkara no.40 p/hum/2022. "Dalam putusannya Mahkamah Agung RI telah membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 karena bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja," ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).