JAKARTA. Sekali lagi PT Direct Vision atau dulu dikenal sebagai penyelenggara televisi berbayar Astro TV lepas dari jerat kepailitan. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Joebes Kerina Meytanta. Andre Ismangun, kuasa hukum Joebes menegaskan bahwa permohonan kasasi ditolak oleh MA terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menyatakan menolak untuk memailitkan Direct Vision. MA menjatuhkan putusan tertanggal 30 Agustus lalu dengan majelis kasasi terdiri dari M. Zaharuddin Utama, Dirwoto, dan Abdul Kadir Mappong. Terkait putusan ini, Andre belum dapat segera mengambil sikap. Menurutnya sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk berdiskusi terlebih dulu dengan Direksi Joebes. "Saat ini kami mau bicara dulu dengan klien mengenai bagaimana tindakan yang akan diambil selanjutnya,” ujarnya Senin (20/9).
MA kandaskan kepailitan Direct Vision
JAKARTA. Sekali lagi PT Direct Vision atau dulu dikenal sebagai penyelenggara televisi berbayar Astro TV lepas dari jerat kepailitan. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Joebes Kerina Meytanta. Andre Ismangun, kuasa hukum Joebes menegaskan bahwa permohonan kasasi ditolak oleh MA terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menyatakan menolak untuk memailitkan Direct Vision. MA menjatuhkan putusan tertanggal 30 Agustus lalu dengan majelis kasasi terdiri dari M. Zaharuddin Utama, Dirwoto, dan Abdul Kadir Mappong. Terkait putusan ini, Andre belum dapat segera mengambil sikap. Menurutnya sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk berdiskusi terlebih dulu dengan Direksi Joebes. "Saat ini kami mau bicara dulu dengan klien mengenai bagaimana tindakan yang akan diambil selanjutnya,” ujarnya Senin (20/9).