KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, selama wabah Covid-19, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online. Hal itu poin terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan dengan video conference, Senin (13/4). "Selain memuat jangka waktu, Perjanjian Kerja Sama itu memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/4).
MA-Kejagung-Kemkumham sepakat gelar sidang online sampai wabah covid-19 berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, selama wabah Covid-19, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online. Hal itu poin terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan dengan video conference, Senin (13/4). "Selain memuat jangka waktu, Perjanjian Kerja Sama itu memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing," kata Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (14/4).