MA klaim puas atas putusan pengadilan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengklaim para pihak yang bersengketa di pengadilan pajak puas terhadap putusan pengadilan pajak.

Pasalnya sebanyak 80,50% dari jumlah perkara pajak di 2017 tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Adapun berdasarkan data MA, setidaknya sepanjangan tahun lalu pengadilan pajak menangani sebanyak 23.033 perkara.

Rinciannya, perkara yang masuk di 2017 9.580 perkara dan sisa perkara 2016 14.453 perkara. Dari jumlah tersebut pengadilan pajak memutus perkara 11.216 perkara. Sehingga sisa perkara di 2017 sebanyak 11.817 perkara.


Hatta itu juga merinci, putusan pengadilan pajak yang diajukan PK ke MA sebanyak 2.187 perkara atau 19,50% dari jumlah perkara yang diputus oleh pengadilan pajak.

"Hal ini dapat dijadikan indikator sebagian besar pihak berperkara puas putusan pengadilan pajak. Persentase yang tidak diajukan PK sebesar 80,50%," jelas Hatta di JCC,Senayan, Kamis (1/3).

Di MA sendiri, kata Hatta, jumlah perkara PK sengketa pajak yang diterima 2018 meningkat 18,54% dari 2016 yang menerima 1.845 perkara. Jumlah perkara yang diputus meningkat 2,13% dari 2016 yang memutus sebanyak 2.156 perkara.

"Jadi, sisa perkara berkurang 100% dari sisa 2016 yang berjumlah 15 perkara," tambah Hatta. Dengan demikian ia menilai rasio produktivitas memutus perkara PK itu membuat tidak ada sisa perkara yang belum diputus pada akhir 2017.

Sekadar tahu, amar putusan PK sengketa pajak adalah kabul 277 perkara, tolak 1.885 perkara, tidak dapat diterima 32 perkara, dan dicabut 9 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto