KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara pelanggaran praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Kalimantan Selatan. Hal itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.SusKPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021. "Berdasarkan putusan MA tersebut, maka PT Conch South Kalimantan Cement wajib menjalankan putusan KPPU yaitu membayar denda sebesar Rp 22.352.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama tiga puluh hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).
MA kuatkan putusan KPPU, Conch South Kalimantan wajib bayar denda Rp 22,35 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara pelanggaran praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Kalimantan Selatan. Hal itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.SusKPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021. "Berdasarkan putusan MA tersebut, maka PT Conch South Kalimantan Cement wajib menjalankan putusan KPPU yaitu membayar denda sebesar Rp 22.352.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama tiga puluh hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).