KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) atas PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar, dikuatkan Mahkamah Agung RI (MA) melalui putusan Kasasi No. 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyebut, dengan adanya Putusan MA tersebut, maka PTPP wajib membayarkan denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 (PP 58/2020) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.
MA kuatkan putusan KPPU, PTPP tetap divonis bayar Rp 1 miliar ke kas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) atas PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar, dikuatkan Mahkamah Agung RI (MA) melalui putusan Kasasi No. 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyebut, dengan adanya Putusan MA tersebut, maka PTPP wajib membayarkan denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 (PP 58/2020) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.