KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimenangkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang dilakukan oleh PT Sarana Farmindo Utama atas Putusan KPPU yang memutuskan perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi). Informasi tersebut diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima KPPU kemarin (1/2) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dengan Putusan MA tersebut, maka Sarana Farmindo Utama wajib membayarkan denda sebesar Rp 2,25 miliar dalam 30 hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam siaran pers, Selasa (2/2). Kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan Sarana Farmindo Utama atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun, notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019.
MA kuatkan putusan KPPU, Sarana Farmindo Utama harus bayar denda Rp 2,25 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimenangkan Mahkamah Agung dalam kasasi yang dilakukan oleh PT Sarana Farmindo Utama atas Putusan KPPU yang memutuskan perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi). Informasi tersebut diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima KPPU kemarin (1/2) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dengan Putusan MA tersebut, maka Sarana Farmindo Utama wajib membayarkan denda sebesar Rp 2,25 miliar dalam 30 hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam siaran pers, Selasa (2/2). Kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan Sarana Farmindo Utama atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun, notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019.