KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Andi Samsan Nganro mengonfirmasi kebenaran putusan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Pertamina Karen Galeila Agustiawan. Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Baca Juga: Duh, anjloknya harga minyak bikin harga komoditas lain ikut rontok
MA lepaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Andi Samsan Nganro mengonfirmasi kebenaran putusan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Pertamina Karen Galeila Agustiawan. Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Baca Juga: Duh, anjloknya harga minyak bikin harga komoditas lain ikut rontok