JAKARTA. Sudah menjadi hal biasa bila perusahaan asing berhasil membatalkan dan menghapus merek milik pengusaha lokal di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun kali ini, justru sebaliknya, perusahaan lokal yang berhasil membatalkan pendaftaran merek perusahaan asing asal Amerika Serikat. Seperti dilangsir dari situs resmi MA, majelis hakim MA menolak upaya kasasi perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan merek The Cheesecake Factory. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek milik perusahaan asal Negeri Paman Sam yang diajukan pengusaha lokal bernama De Silva U Chandra Sri La. Putusan ini dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim Kasasi MA, Nurul Elmiyah, dibantu dua hakim anggota bernama I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally pada 25 Juli 2014 lalu. "Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasai TCF Co.LLC tersebut," demikian bunyi putusan yang dilansir di situs resmi MA.
MA membatalkan merek Cheesecake Factory Amerika
JAKARTA. Sudah menjadi hal biasa bila perusahaan asing berhasil membatalkan dan menghapus merek milik pengusaha lokal di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Namun kali ini, justru sebaliknya, perusahaan lokal yang berhasil membatalkan pendaftaran merek perusahaan asing asal Amerika Serikat. Seperti dilangsir dari situs resmi MA, majelis hakim MA menolak upaya kasasi perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan merek The Cheesecake Factory. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek milik perusahaan asal Negeri Paman Sam yang diajukan pengusaha lokal bernama De Silva U Chandra Sri La. Putusan ini dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim Kasasi MA, Nurul Elmiyah, dibantu dua hakim anggota bernama I Gusti Agung Sumanatha dan Soltoni Mohdally pada 25 Juli 2014 lalu. "Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasai TCF Co.LLC tersebut," demikian bunyi putusan yang dilansir di situs resmi MA.