JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka ini adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. "Jika Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, maka oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3). Selain itu, MA juga menambah denda untuk para terpidana. Jika sebelumnya di PN Tipikor didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka MA menambah menjadi Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
MA memperberat hukuman penyuap dana PON
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka ini adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra. "Jika Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, maka oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3). Selain itu, MA juga menambah denda untuk para terpidana. Jika sebelumnya di PN Tipikor didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka MA menambah menjadi Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.