KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik masih berlaku. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materil yang diajukan atas peraturan ini. Rosalina Suci, Kepala Departemen Hukum BI bilang, dengan keputusan MA tersebut, maka penggunaan uang elektronik di jalan tol dan untuk beberapa keperluan seperti bansos tidak melanggar aturan. "Dengan keputusan MA ini, maka penggunaan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Suci ketika konferensi pers, Kamis (7/12).
MA memperkukuh payung hukum Uang Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik masih berlaku. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materil yang diajukan atas peraturan ini. Rosalina Suci, Kepala Departemen Hukum BI bilang, dengan keputusan MA tersebut, maka penggunaan uang elektronik di jalan tol dan untuk beberapa keperluan seperti bansos tidak melanggar aturan. "Dengan keputusan MA ini, maka penggunaan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Suci ketika konferensi pers, Kamis (7/12).