MA menangkan anak usaha Bayan Resources (BYAN) dalam sengketa tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Brian Anjat Sentosa kembali memenangkan sengketa tanah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti soal izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan Bupati Kutai Kertanegara tahun 2007 di wilayah yang sama dengan ijin usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa. 

"Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat diterima," tulis manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/9). 

Salinan resmi MA tersebut diterima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yaitu PT Brian Anjat Sentosa pada 6 September 2019.


Baca Juga: Pasca alami kahar, ini rekomendasi saham Bayan Resource (BYAN)

Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, wilayah izin usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah izin usaha perkebunan PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita.

Kendati begitu, PT Brian Anjat Sentosa belum dapat melakukan kegiatan usahanya karena masih bersengketa di PTUN Jakarta dengan Sasana Yudha Bakti dan Enggang Alam Sawita terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki keduanya di mana area HGU tersebut tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan yang dikelola PT Brian Anjat Sentosa. 

Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Resources mengaku dalam kondisi kahar

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Bupati Kutai Kertanegara memberikan ijin usaha untuk Sasana Yudha Bhakti, kemudian pada tahun 2008 ijin diberikan lagi untuk Enggang Alam Sawita. Izin tersebut diberikan di atas lahan yang dikelola Brian Anjat Sentosa. 

Akhirnya pada Mei 2018, Brian Anjat Sentosa mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Kutai Kertanegara ke PTUN Samarinda. 

Isi gugatan tersebut adalah membatalkan keputusan Bupati Kutai Kertanegara tentang izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit, memerintahkan Bupati Kutai Kertanegara mencabut izin usaha tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 18,35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati