KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Brian Anjat Sentosa kembali memenangkan sengketa tanah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti soal izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan Bupati Kutai Kertanegara tahun 2007 di wilayah yang sama dengan ijin usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa. "Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat diterima," tulis manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/9). Salinan resmi MA tersebut diterima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yaitu PT Brian Anjat Sentosa pada 6 September 2019.
MA menangkan anak usaha Bayan Resources (BYAN) dalam sengketa tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Brian Anjat Sentosa kembali memenangkan sengketa tanah. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti soal izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan Bupati Kutai Kertanegara tahun 2007 di wilayah yang sama dengan ijin usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa. "Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat diterima," tulis manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/9). Salinan resmi MA tersebut diterima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yaitu PT Brian Anjat Sentosa pada 6 September 2019.