KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS). "Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7). Sebagai informasi, perkara ini berawal ditemukannya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi), saham yang dilakukan PT Citra Prima Sejati atas 99,96% saham PT Buana Minera Harvest dan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.
MA menangkan KPPU, anak usaha Bumi Resources harus bayar denda Rp 10,3 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS). "Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7). Sebagai informasi, perkara ini berawal ditemukannya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi), saham yang dilakukan PT Citra Prima Sejati atas 99,96% saham PT Buana Minera Harvest dan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.