JAKARTA. Upaya hukum Yudhi Tanto untuk mempertahankan merek aki GS Garuda Sakti harus kandas. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Coorporation dalam kasus sengketa logo ini. Dikutip dari situs resmi Kepanitraan MA, majelis hakim MA yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah, dan Soltoni Mohdally telah memutus kasasi dan merilisnya pada 17 Februari 2015. "Amar Putusan: Kabul," demikian isi putusan yang dibaca KONTAN, Senin (9/3). Sebelumnya, GS Yuasa telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada 21 Januari 2015 dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-HKI/2015. Pemohon juga mengikutsertakan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.
Secara terpisah, kuasa hukum Yudhi Tanto, Wawan Setiawan mengaku, belum mengetahui amar putusan MA tersebut. "Saya belum bisa berkomentar dulu," ujar Wawan. Ia menuturkan pihaknya akan menunggu salinan putusan MA tersebut. Hal yang sama pun diungkapkan, kuasa hukum GS Yuasa, Debbie Julianne Manurung. Debbie maupun GS Yuasa belum mengetahui isi putusan kasasi yang sudah dikeluarkan MA sejak pertengahan Februari tersebut. "Saya tidak mau berkomentar dulu karena belum mendapatkan pemberitahuan dan mengetahui isi maupun pertimbangan putusan majelis," ujar Debbie.