MA menangkan produsen aki Jepang



JAKARTA. Upaya hukum Yudhi Tanto untuk mempertahankan merek aki GS Garuda Sakti harus kandas. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Coorporation dalam kasus sengketa logo ini.

Dikutip dari situs resmi Kepanitraan MA, majelis hakim MA yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah, dan Soltoni Mohdally telah memutus kasasi dan merilisnya pada 17 Februari 2015. "Amar Putusan: Kabul," demikian isi putusan yang dibaca KONTAN, Senin (9/3).

Sebelumnya, GS Yuasa telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada 21 Januari 2015 dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-HKI/2015. Pemohon juga mengikutsertakan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.


Secara terpisah, kuasa hukum Yudhi Tanto, Wawan Setiawan mengaku, belum mengetahui amar putusan MA tersebut. "Saya belum bisa berkomentar dulu," ujar Wawan. Ia menuturkan pihaknya akan menunggu salinan putusan MA tersebut.

Hal yang sama pun diungkapkan, kuasa hukum GS Yuasa, Debbie Julianne Manurung. Debbie maupun GS Yuasa belum mengetahui isi putusan kasasi yang sudah dikeluarkan MA sejak pertengahan Februari tersebut. "Saya tidak mau berkomentar dulu karena belum mendapatkan pemberitahuan dan mengetahui isi maupun pertimbangan putusan majelis," ujar Debbie.

Sebelumnya, GS Yuasa memperkarakan Yudhi Tanto seputar merek aki GS Garuda Sakti dalam perkara dengan nomor 24/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST. Perusahaan aki ternama asal Jepang tersebut ingin membatalkan merek aki GS milik Yudhi karena logo yang tertera di kemasan produk dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. GS Yuasa sendiri diklaim sebagai merek terkenal dan menuding Yudhi beritikad tidak baik untuk mengelabui konsumen.

Namun, majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki pandangan lain. Pada 29 September 2014 yang lalu, PN Jakarta Pusat telah menolak permohonan GS Yuasa untuk membatalkan lima nomor pendaftaran merek GS Garuda Sakti yaitu IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 milik Yudhi.

Saat itu hakim menilai kedua merek aki kendaraan itu tak memiliki persamaan pada pokoknya. Pendataran merek oleh Yudhi juga bukan atas itikad tak baik sehingga menolak gugatan GS Yuasa.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie