JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT First State Futures dalam sengketa merek First State dengan Colonial Services Pty Ltd, sebuah perusahaan asal Australia. MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT First State Futures. Pada Juni 2011 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek First State dan merek Colonial First State yang diajukan PT First State Futures. Tapi pengadilan juga menolak gugatan balik (rekonpensi) dari Colonial Services. Dua perusahaan itu pun lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi dalam putusan kasasi yang diputuskan oleh Djani Djamal sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota yakni M. Zaharuddin Utama dan Muhammad Taufik, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT First State Futures.
MA menangkan PT First State Futures
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT First State Futures dalam sengketa merek First State dengan Colonial Services Pty Ltd, sebuah perusahaan asal Australia. MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT First State Futures. Pada Juni 2011 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek First State dan merek Colonial First State yang diajukan PT First State Futures. Tapi pengadilan juga menolak gugatan balik (rekonpensi) dari Colonial Services. Dua perusahaan itu pun lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi dalam putusan kasasi yang diputuskan oleh Djani Djamal sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota yakni M. Zaharuddin Utama dan Muhammad Taufik, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT First State Futures.