KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terpidana kasus Lucas. Lucas merupakan pengacara yang terjerat dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas terkait kasus tersebut. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4). Ali mengatakan, sejauh KPK kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terpidana kasus Lucas. Lucas merupakan pengacara yang terjerat dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas terkait kasus tersebut. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4). Ali mengatakan, sejauh KPK kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.