JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirim salinan putusan kasasi soal kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan tersebut, Jumat (18/2) lalu. Juru Bicara PN Pusat Suwidya menyatakan, pengadilan akan mengirimkan putusan setebal 34 halaman itu ke pihak yang berperkara, yakni David Tobing selaku penggugat serta Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku tergugat. Selama ini, IPB selaku institusi yang melakukan penelitian dan menemukan adanya susu formula berbakteri menolak mengumumkan produk susu yang tercemar tersebut. Pihak IPB beralasan mereka belum menerima salinan putusan MA dan hanya mendengarnya dari pemberitaan media massa. Adapun Menkes dan BPOM mengaku tak memiliki data penelitian.
MA mengirim putusan soal susu berbakteri
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirim salinan putusan kasasi soal kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan tersebut, Jumat (18/2) lalu. Juru Bicara PN Pusat Suwidya menyatakan, pengadilan akan mengirimkan putusan setebal 34 halaman itu ke pihak yang berperkara, yakni David Tobing selaku penggugat serta Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku tergugat. Selama ini, IPB selaku institusi yang melakukan penelitian dan menemukan adanya susu formula berbakteri menolak mengumumkan produk susu yang tercemar tersebut. Pihak IPB beralasan mereka belum menerima salinan putusan MA dan hanya mendengarnya dari pemberitaan media massa. Adapun Menkes dan BPOM mengaku tak memiliki data penelitian.