KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait putusan pendahuluan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 15 Mei 2019 mengenai pelanggaran administratif pemilihan umum terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tidak hanya itu, MA juga menolak gugatan terkait penetapan Jokowi - Maruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019. "Menyatakan permohonan dari pemohon tidak diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (16/7). Baca Juga: Amien Rais baca surat dari Prabowo Subianto, begini isinya
MA menolak gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan TSM pada gelaran pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait putusan pendahuluan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 15 Mei 2019 mengenai pelanggaran administratif pemilihan umum terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tidak hanya itu, MA juga menolak gugatan terkait penetapan Jokowi - Maruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019. "Menyatakan permohonan dari pemohon tidak diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (16/7). Baca Juga: Amien Rais baca surat dari Prabowo Subianto, begini isinya