KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerintah Indonesia atas gugatan warga negara citizen law suit terkait kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah. "Putusan MA atau Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia, menguatkan putusan judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/7). Penggugat yakni Arie Rompas bersama 6 temannya menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
MA menolak kasasi pemerintah soal kebakaran hutan di Kalimantan Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerintah Indonesia atas gugatan warga negara citizen law suit terkait kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah. "Putusan MA atau Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia, menguatkan putusan judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (19/7). Penggugat yakni Arie Rompas bersama 6 temannya menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.