MA Menolak Permohonan Kasasi Mantan Walikota Makassar



JAKARTA. Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mantan Walikota Makassar periode 1999-2004, Baso Amiruddin Maula. Baso terbelit kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003.Majelis hakim agung menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Baso terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga negara rugi Rp 4,3 miliar.Malahan, majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Odjak Parulian Simanjuntak, Mugi Hardjo, Hamran Hamid itu menambah pidana penjara bagi Baso dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, majelis hakim agung juga menjerat pidana denda sebesar  200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 600 juta atau subsidair 1 tahun penjara. Namun, untuk uang pengganti itu sudah dikembalikan KPK. "Terdakwa sewenang-wenang melakukan pengadaan alat-alat pemadam Kebakaran itu sehingga merugikan negara," ujar salah satu hakim agung, Krisna Harahap, Selasa (18/11).  Kasus korupsi itu bermula saat terdakwa selaku Walikota Makasar melibatkan diri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dananya diambil dari APBD kota Makasar tahun anggaran 2003. Padahal, pengadaan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim pengadaan, bukan terdakwa.Selanjutnta, pada 17 Juni 2003, terdakwa di Hotel Sahid Makasar bertemu dengan Hengki Samuel Daud yang saat ini menjadi buron KPK. Kepada Baso, Hengky mengaku sebagai agen tunggal pemegang alat pemadam kebakaran merk Tohatsu.Daud menawarkan sepuluh unit mobil pemadam kebakaran dan Baso menyetujuinya dengan menyuruh Daud mengajukan surat penawaran.Meski belum mendapat jawaban dari DPRD Kota Makasar, pada 8 Juli 2003 terdakwa tetap memerintahkan agar pengadaan sepuluh unit mobil pemadam kebakaran tetap dilaksanakan.Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh tim ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim ahli dari Institut Teknologi menyebutkan satu buah mobil pemadam kebakaran hanya sebesar Rp454 juta. Sehingga, untuk 10 unit mobil seharusnya hanya seharga Rp4,5 miliarNamun, dalam faktanya, 10 unit mobil pemadam kebakaran tersebut dihargai Rp8,85 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: