JAKARTA. Tak ada lagi batu sandungan yang mengganjal langkah Marubeni Corporation menggugat PT Sweet Indolampung. Soalnya, Mahkamah Agung (MK) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sweet Indolampung, perusahaan gula yang tergabung dalam Sugar Group.Itu berarti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) berhak mengadili gugatan Marubeni. Perusahaan investasi asal Jepang tersebut menggugat Sweet Indolampung lantaran menuding perusahaan milik Gunawan Yusuf ini sudah ingkar janji dengan tidak membayar utangnya kepada Marubeni sebesar ¥ 3,52 miliar dan US$ 7,92 juta.MA memutus PK yang diajukan Sweet Indolampung pada 17 Juni 2009 lalu. "Informasi soal putusan PK tersebut sudah kami dengar, tapi saya akan cek dulu apakah berkas putusannya sudah sampai ke kami atau belum," kata Sugeng Riyono, Jurubicara PN Jakarta Pusat kepada KONTAN, Minggu (11/10).Bagi Marubeni, keputusan benteng terakhir peradilan itu mengakhiri penantian panjang mereka. Sebab, gugatan atas Sweet Indolampung telah mengendap selama dua tahun sejak diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 22 Februari 2007 lalu. "Kami senang perkara ini bisa dilanjutkan kembali di pengadilan," ujar Rico Panderiot, kuasa hukum Marubeni.Sebetulnya, sengketa utang piutang dua perusahaan tersebut sempat bergulir lagi di PN Jakarta Pusat pada 24 Februari 2009 lalu. Namun, majelis hakim yang diketuai Makassau memutuskan menunda sidang sampai ada putusan dari MA atas PK yang diajukan oleh Sweet Indolampung.Sweet Indolampung mengajukan PK untuk melawan putusan MA yang menolak kasasi mereka. Keputusan MA tahun lalu itu sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang meluluskan banding Marubeni atas putusan sela PN Jakarta Pusat, 16 Mei 2007 lalu.Waktu itu, PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Marubeni atas Sweet Indolampung. Alasannya, perkara yang sama juga tengah berlangsung di Pengadilan Kota Bumi dan Pengadilan Gunung Sugih, Lampung.Max Andrian, kuasa hukum Sweet Indolampung enggan berkomentar banyak mengenai putusan MA yang menolak PK kliennya. "Saya belum menerima dan melihat berkas putusannya. Jadi, belum bisa memberikan tanggapannya," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Menolak PK Sweet Indolampung
JAKARTA. Tak ada lagi batu sandungan yang mengganjal langkah Marubeni Corporation menggugat PT Sweet Indolampung. Soalnya, Mahkamah Agung (MK) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sweet Indolampung, perusahaan gula yang tergabung dalam Sugar Group.Itu berarti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) berhak mengadili gugatan Marubeni. Perusahaan investasi asal Jepang tersebut menggugat Sweet Indolampung lantaran menuding perusahaan milik Gunawan Yusuf ini sudah ingkar janji dengan tidak membayar utangnya kepada Marubeni sebesar ¥ 3,52 miliar dan US$ 7,92 juta.MA memutus PK yang diajukan Sweet Indolampung pada 17 Juni 2009 lalu. "Informasi soal putusan PK tersebut sudah kami dengar, tapi saya akan cek dulu apakah berkas putusannya sudah sampai ke kami atau belum," kata Sugeng Riyono, Jurubicara PN Jakarta Pusat kepada KONTAN, Minggu (11/10).Bagi Marubeni, keputusan benteng terakhir peradilan itu mengakhiri penantian panjang mereka. Sebab, gugatan atas Sweet Indolampung telah mengendap selama dua tahun sejak diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 22 Februari 2007 lalu. "Kami senang perkara ini bisa dilanjutkan kembali di pengadilan," ujar Rico Panderiot, kuasa hukum Marubeni.Sebetulnya, sengketa utang piutang dua perusahaan tersebut sempat bergulir lagi di PN Jakarta Pusat pada 24 Februari 2009 lalu. Namun, majelis hakim yang diketuai Makassau memutuskan menunda sidang sampai ada putusan dari MA atas PK yang diajukan oleh Sweet Indolampung.Sweet Indolampung mengajukan PK untuk melawan putusan MA yang menolak kasasi mereka. Keputusan MA tahun lalu itu sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang meluluskan banding Marubeni atas putusan sela PN Jakarta Pusat, 16 Mei 2007 lalu.Waktu itu, PN Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Marubeni atas Sweet Indolampung. Alasannya, perkara yang sama juga tengah berlangsung di Pengadilan Kota Bumi dan Pengadilan Gunung Sugih, Lampung.Max Andrian, kuasa hukum Sweet Indolampung enggan berkomentar banyak mengenai putusan MA yang menolak PK kliennya. "Saya belum menerima dan melihat berkas putusannya. Jadi, belum bisa memberikan tanggapannya," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News