KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menilai penyelesaian sengketa perpajakan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya putusan yang berbeda untuk perkara serupa. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pengaturan mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang sudah ada.
MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Wewenang Pengadilan Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menilai penyelesaian sengketa perpajakan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya putusan yang berbeda untuk perkara serupa. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pengaturan mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang sudah ada.