MA Minta Terobosan Soal Hakim Agung Pajak



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) meminta kepada pemerintah adanya terobosan terkait kian menumpuknya sengketa pajak yang tidak dapat diselesaikan karena persoalan minimnya jumlah hakim pajak di MA.

"Kami harapkan adanya terobosan dari pemerintah terkait dengan sengketa pajak ini," kata Harifin A. Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA) seusai Sholat Jumat, (19/2). Terobosan yang dimaksud, yakni soal ketersedian jumlah Hakim Agung Pajak saat ini.

Rata-rata ada sekitar 300 perkara pajak yang tidak mampu diselesaikan MA dan lebih dari 400 tunggakan perkara juga tidak mampu diselesaikan. Bahkan kalangan pengusaha dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 1.000 perkara pajak yang menunggu putusan MA. Padahal sekarang MA baru memiliki satu Hakim Agung Pajak.Menurut Harifin, dalam Undang-Undang Pajak tidak diatur soal pengangkatan Hakim Agung Pajak. "Untuk Hakim Agung itu ada karier dan nonkarier," jelasnya.Seperti diketahui untuk menjadi Hakim Agung Pajak (karier) syaratnya harus berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi. Begitu pula Hakim Agung nonkarier juga harus memiliki pengalaman selama 20 tahun. Untuk itu, MA akan mulai merencanakan membahas persoalan ini dengan pemerintah. "Kita akan jadwalkan soal mekanisme pengangkatan Hakim Agung ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi