JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Kycmo Lippo Motor Indonesia. Alhasil, Kymco Lippo tetap pailit.Putusan kasasi itu ditetapkan pada 27 Juli lalu sebagaima tercantum dalam laman Mahkamah Agung. Vonis ini diputuskan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal, Muchsin, dan Valerine JL Kriekhoff. Putusan ini kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah lebih dulu menyatakan Kymco Lippo pailit. Abimanyu K. Wenas, kuasa hukum Kymco Lippo, mengaku sudah mengetahui putusan itu. Namun, dia belum dapat memberikan banyak komentar. "Relas putusan belum sampai sehingga belum dapat memberikan tanggapannya panjang lebar," katanya, Senin (9/8). Meski demikian, Kymco belum menyerah. Abimanyu berencana bakal mengajukan upaya hukum luar bisa atau peninjaun kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Sementara itu, Kaspo, kuasa hukum Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (FSMPMI) menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini telah sesuai dan sudah semestinya," katanya. Menurutnya, setelah ini tugas kurator untuk menyelesaikan proses pemberesan boedel pailit Kymco Lippo. Sejauh ini kurator tengah menyelesaikan proses verifikasi dan pencocokan utang tagihan Kymco Lippo. Seperti diketahui, perusahaan produksi motor metic asal Taiwan ini dinyatakan pailit setelah dua kali dimohonkan ke pengadilan. Terakhir permohonan pailit diajukan oleh FSPMPMI lantaran Kymco Lippo memiliki utang sebesar Rp 7,65 miliar lantaran sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2008. Selain itu, dua pemohon lainnya yakni PT Abdi-metal Prakarsa dengan jumlah tagihan Rp74,57 juta dan PT Amanda Vida Mitratama (RSIA Amanda) RpS0,78 juta. Sengketa kepailitan ini muncul setelah ada konflik pemegang saham antara Kwang Yang Motor Co.Ltd (Taiwan) dengan kepemilikan saham 75% dan PT Metropolitan Tirta Perdana dengan kepemilikan 25%. Konflik ini kemudian berbuntut pada gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dimana Metropolitan menggugat Kwang Yang. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan Metropolitan meletakkan sita jaminan 75% saham Kymco Lippo yang dimilik Kwang Yang Motor.Sejak saat itu, kondisi Kymco Lippo pun mulai limbung. Jajaran direksi yang berasal dari Taiwan memilih untuk meninggalkan perusahaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Pailitkan Kymco Lippo
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Kycmo Lippo Motor Indonesia. Alhasil, Kymco Lippo tetap pailit.Putusan kasasi itu ditetapkan pada 27 Juli lalu sebagaima tercantum dalam laman Mahkamah Agung. Vonis ini diputuskan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal, Muchsin, dan Valerine JL Kriekhoff. Putusan ini kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah lebih dulu menyatakan Kymco Lippo pailit. Abimanyu K. Wenas, kuasa hukum Kymco Lippo, mengaku sudah mengetahui putusan itu. Namun, dia belum dapat memberikan banyak komentar. "Relas putusan belum sampai sehingga belum dapat memberikan tanggapannya panjang lebar," katanya, Senin (9/8). Meski demikian, Kymco belum menyerah. Abimanyu berencana bakal mengajukan upaya hukum luar bisa atau peninjaun kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Sementara itu, Kaspo, kuasa hukum Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (FSMPMI) menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini telah sesuai dan sudah semestinya," katanya. Menurutnya, setelah ini tugas kurator untuk menyelesaikan proses pemberesan boedel pailit Kymco Lippo. Sejauh ini kurator tengah menyelesaikan proses verifikasi dan pencocokan utang tagihan Kymco Lippo. Seperti diketahui, perusahaan produksi motor metic asal Taiwan ini dinyatakan pailit setelah dua kali dimohonkan ke pengadilan. Terakhir permohonan pailit diajukan oleh FSPMPMI lantaran Kymco Lippo memiliki utang sebesar Rp 7,65 miliar lantaran sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2008. Selain itu, dua pemohon lainnya yakni PT Abdi-metal Prakarsa dengan jumlah tagihan Rp74,57 juta dan PT Amanda Vida Mitratama (RSIA Amanda) RpS0,78 juta. Sengketa kepailitan ini muncul setelah ada konflik pemegang saham antara Kwang Yang Motor Co.Ltd (Taiwan) dengan kepemilikan saham 75% dan PT Metropolitan Tirta Perdana dengan kepemilikan 25%. Konflik ini kemudian berbuntut pada gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dimana Metropolitan menggugat Kwang Yang. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan Metropolitan meletakkan sita jaminan 75% saham Kymco Lippo yang dimilik Kwang Yang Motor.Sejak saat itu, kondisi Kymco Lippo pun mulai limbung. Jajaran direksi yang berasal dari Taiwan memilih untuk meninggalkan perusahaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News