JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Maman S.Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin dapat segera menghirup udara bebas. Berdasarkan keputusan Kasasi tyang terbit 15 maret lalu, Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman para mantan bos bank sentral itu menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan kasasi ini lebih ringan satu tahun dibandingkan vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Aulia cs penjara empat tahun dan dena Rp 100 juta. "Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kamis (18/3). Yang menarik, menurut Nurhadi, Aulia Pohan Cs tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan ke primair. Namun keempat terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia itu bersalah atas dakwaan subsidair. Aulia cs dinilai telah melanggar pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tinggi. Dalam putusan kasasi itu, majelis Hakim Agung MA memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, bila mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullahdengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah mendapat vonis 3 tahun, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya. "Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," tulis manjelis hakim dalam putusan kasasi tersebut. Sidang kasasi ini diketuai olah majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung. Sebelumnya pada Pengadilan Tipikor, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Aulia Pohan dan Maman Soemantri. Mereka dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka terbukti bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Bun Bunan dan Aslim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, empat terdakwa ini tidak harus mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. Mereka tidak terbukti memperoleh sesuatu dari yang diberikannya. Dengan keputusan kasasi ini, Aulia Pohan bisa segera meninggalkan bui. Sebab, seorang terpidana dapat menghirup udara bebas apabila telah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Hal itu juga telah dinikmati oleh mantan gubernur BI, Burhanudin Abdullah yang telah meninggalkan LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 6 Maret lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Pangkas Hukuman Aulia Pohan Cs
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, Maman S.Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin dapat segera menghirup udara bebas. Berdasarkan keputusan Kasasi tyang terbit 15 maret lalu, Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman para mantan bos bank sentral itu menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan kasasi ini lebih ringan satu tahun dibandingkan vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Aulia cs penjara empat tahun dan dena Rp 100 juta. "Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kamis (18/3). Yang menarik, menurut Nurhadi, Aulia Pohan Cs tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan ke primair. Namun keempat terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia itu bersalah atas dakwaan subsidair. Aulia cs dinilai telah melanggar pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tinggi. Dalam putusan kasasi itu, majelis Hakim Agung MA memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, bila mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullahdengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah mendapat vonis 3 tahun, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya. "Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," tulis manjelis hakim dalam putusan kasasi tersebut. Sidang kasasi ini diketuai olah majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung. Sebelumnya pada Pengadilan Tipikor, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Aulia Pohan dan Maman Soemantri. Mereka dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka terbukti bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Bun Bunan dan Aslim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, empat terdakwa ini tidak harus mengganti kerugian negara Rp 100 miliar. Mereka tidak terbukti memperoleh sesuatu dari yang diberikannya. Dengan keputusan kasasi ini, Aulia Pohan bisa segera meninggalkan bui. Sebab, seorang terpidana dapat menghirup udara bebas apabila telah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Hal itu juga telah dinikmati oleh mantan gubernur BI, Burhanudin Abdullah yang telah meninggalkan LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 6 Maret lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News