JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pelantikan pimpinan DPD RI yang baru periode 2017-2019 adalah sah. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, MA akhirnya melantik pimpinan DPD RI karena ada undangan dari DPD RI dan Mahkamah sebagai lembaga yang berwenang harus melantik pimpinan yang baru. "Karena memang ada undangan dari DPD dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD RI," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (5/4).
MA: Pelantikan Pimpinan DPD RI sah
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pelantikan pimpinan DPD RI yang baru periode 2017-2019 adalah sah. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, MA akhirnya melantik pimpinan DPD RI karena ada undangan dari DPD RI dan Mahkamah sebagai lembaga yang berwenang harus melantik pimpinan yang baru. "Karena memang ada undangan dari DPD dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD RI," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (5/4).