JAKARTA. Ini peringatan keras bagi pengusaha yang gemar mengupah pekerja dibawah upah minimum. Mahkamah Agung (MA) telah mengganjar pengusaha dengan hukuman penjara karena membayar upah buruh di bawah aturan upah minimum. Putusan kasasi MA ini tampaknya bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya yang menangani kasus-kasus serupa kian marak belakangan. Maklum, vonis pidana bagi pengusaha dalam sengketa perburuhan ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Jamaknya, penyelesaian perselisihan buruh dan pengusaha diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial yang lebih ke aspek perdata.Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) menyatakan, MA telah memutus kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan. "Terdakwa tidak memberikan upah sebagaimana seharusnya," katanya kepada KONTAN, Rabu (24/4).
MA penjarakan pengusaha pembayar upah murah
JAKARTA. Ini peringatan keras bagi pengusaha yang gemar mengupah pekerja dibawah upah minimum. Mahkamah Agung (MA) telah mengganjar pengusaha dengan hukuman penjara karena membayar upah buruh di bawah aturan upah minimum. Putusan kasasi MA ini tampaknya bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya yang menangani kasus-kasus serupa kian marak belakangan. Maklum, vonis pidana bagi pengusaha dalam sengketa perburuhan ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Jamaknya, penyelesaian perselisihan buruh dan pengusaha diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial yang lebih ke aspek perdata.Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) menyatakan, MA telah memutus kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan. "Terdakwa tidak memberikan upah sebagaimana seharusnya," katanya kepada KONTAN, Rabu (24/4).