MA: Penyelesaian kasus susu bisa dengan uu kebebasan informasi publik



JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tak jua mengumumkan merek susu yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Tapi Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa sekali lagi menegaskan bahwa pihak pengadilan tak bisa melakukan penggeledahan untuk kemudian menodongkan pistol untuk mengumumkannya. "Itu tak bisa dilakukan, dan undang-undang mengatur soal itu," ujar Harifin, di Gedung MA, Jumat (25/2). Menurut Harifin, untuk melakukan penyitaan hasil riset yang dilakukan institusi terkait, bisa saja dilakukan. Namun, ia melanjutkan, kalaupun hasil riset tersebut disembunyikan tak ada yang bisa dilakukan. "Perdata tak ada kekuatan. Seperti uang, orang dihukum membayar sejumlah uang, uang bisa disita tapi kalau disembunyikan apakah bisa disita," jelasnya. Harifin menyatakan seharusnya putusan ini memang dipatuhi. "Aanmaning dan eksekusi tetap harus dilakukan. Tapi kalau kemudian tidak mau, apakah Rektor IPB harus ditodong pistol agar mau bicara," lanjutnya. Adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) juga tidak menghalangi eksekusi yang seharusnya tetap berjalan. Ketika ditanya soal UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan untuk mengumumkan dan bisa diancam hukuman pidana, Harifin membenarkannya. Menurutnya kalau menggunakan UU KIP baru ada ancaman pidananya, dan itu bisa saja kalau mau ditempuh. "Kalau melaksanakan putusan secara perdata tak ada upaya yang lebih keras dari ini, masih ada cara lain yang harus ditempuh," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.