MA: perbankan jangan ragu dengan pengadilan agama



JAKARTA. Masalah sengketa perbankan syariah masih menjadi dilema. Banyak kasus sengketa yang diadili di peradilan umum. Tetapi ada juga yang dibawa ke pengadilan Agama. Tidak heran saat ini ada dua kasus uji materi Undang-undang (UU) Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal mengenai peradilan mana yang paling berwenang mengadili sengketa perbankan syariah.Menanggapi hal ini, Ketua Muda Agama MA Andi Syamsul Alam mengatakan, bila merujuk pada undang-undang, sengketa perbankan syariah memang bisa diadili di dua pengadilan tersebut. "Jadi pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama, karena memang seperti itu undang-undangnya," ujar Andi, saat ditemui usai acara launching majalah warga MA di Gedung MA, Jumat (3/5). Saat ini, yang membedakan, suatu sengketa harus diadili di peradilan umum dan peradilan agama tergantung pada akad (perjanjian) dan transaksinya. "Jadi sekarang yang menentukan adalah perbankan," tegasnya.Andi mengakui, peradilan agama itu baru tumbuh. Ini mungkin yang menyebabkan keraguan dari perbankan apakah peradilan agama memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menyelesaikan sengketa perbankan yang berhubungan dengan bank syariah. Makanya sampai saat ini, baik peradilan umum maupun peradilan agama sama-sama memiliki kesempatan untuk mengadili sengketa perbankan.

Padahal, hakim-hakim pengadilan agama sudah memiliki kapasitas untuk mengadili sengketa perbankan syariah. Menurut, hakim-hakim sudah mendapat pelatihan yang intensif dari Bank Indonesia (BI) soal ekonomi dan perbankan syariah. "Kita juga sudah beberapa kali melakukan studi banding ke luar," kata Andi. Makanya, sebenarnya perbankan tidak perlu ragu akan kapasitas pengadilan agama.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan