JAKARTA. Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan bahwa permohonan kasasi Ratu Atut ditolak, dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani, hukuman yang diperoleh pun sama dengan Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun penjara.
MA perberat hukuman Atut jadi 7 tahun
JAKARTA. Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan bahwa permohonan kasasi Ratu Atut ditolak, dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani, hukuman yang diperoleh pun sama dengan Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun penjara.