KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023). “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).
MA Perberat Hukuman Bos Duta Palma Surya Darmadi Jadi 16 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023). “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).