JAKARTA. Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Kali ini MA memperberat vonis untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulfan Lubis, mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo. Vonis ini lebih berat dua kali lipat dibandingkan putusan banding, yang menghukum Zulfan dengan tujuh tahun penjara. Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 796,38 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan diambil dengan suara bulat,” ungkap Artidjo, Rabu (9/10).
MA perberat vonis terdakwa kasus korupsi Askrindo
JAKARTA. Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Kali ini MA memperberat vonis untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulfan Lubis, mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo. Vonis ini lebih berat dua kali lipat dibandingkan putusan banding, yang menghukum Zulfan dengan tujuh tahun penjara. Putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 796,38 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan diambil dengan suara bulat,” ungkap Artidjo, Rabu (9/10).