KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas kewajiban untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius yang disita dalam kasus korupsi Asabri. Hal itu sebagaimana putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari ikhwal putusan tersebut.
MA Perintahkan Aset Kapal LNG Aquarius Dikembalikan, Ini Tanggapan Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas kewajiban untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius yang disita dalam kasus korupsi Asabri. Hal itu sebagaimana putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari ikhwal putusan tersebut.