KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017. Dengan begitu, KPPU bisa membuktikan, PT Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di terminal kargo Bandara Makassar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. Pada tingkat Kasasi ini, Ketua Majelis H. Hamdi mengabulkan permohonan kasasi dari KPPU dengan putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018. Yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menguatkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. KPPU mendakwa PT Angakasa Pura Logistik dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Praktek Monopoli yang dilakukan Oleh PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
MA perkuat kemenangan KPPU atas Angkasa Pura Logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017. Dengan begitu, KPPU bisa membuktikan, PT Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di terminal kargo Bandara Makassar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. Pada tingkat Kasasi ini, Ketua Majelis H. Hamdi mengabulkan permohonan kasasi dari KPPU dengan putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018. Yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menguatkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. KPPU mendakwa PT Angakasa Pura Logistik dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Praktek Monopoli yang dilakukan Oleh PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.